Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Bukalapak Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Penyalahgunaan Promo
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Bukalapak melalui tim Trust and Safety selalu mengantisipasi segala tindakan yang mengarah kepada kecurangan hingga kejahatan yang dapat merugikan berbagai pihak. Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan kasus yang diterima dari Bukalapak pada 4 Juni lalu, berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka pelaku kejahatan siber di Bukalapak. Tersangka yang bernama Tria Istiawan (28th), Alfi Yusuf (28th) dan Kholikul Mahmud (31th) ditangkap secara terpisah di Kediri, Jawa Timur, awal Desember lalu. Para tersangka kini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut kasusnya.

Baca Juga: Antisipasi Fraud, E-commerce Ini Ancam Sanksi Berat Terhadap Seller

Kasus bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018. Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak. Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terdapat penyalahgunaan promo oleh 3 (tiga) orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri, Jawa timur. Modus operandi yang digunakan yaitu Pelapak dan Pembeli berkomplot untuk memanipulasi data sehingga transaksi dapat berjalan secara normal. Fajrin Rasyid selaku Co-Founder and President Bukalapak mengatakan “Kami memiliki tim Trust and Safety yang selalu memantau transaksi yang terjadi di Bukalapak dan segera menindaklanjuti jika ada kecurigaan pada kegiatan transaksi tertentu. Untuk kasus ini tim kami mengetahui dengan cepat dan mengambil langkah yang tepat untuk menyelidiki berdasarkan transaksi yang tercatat di Bukalapak. Setelah adanya temuan ini, tim Bukalapak langsung melakukan penindakan atas akun-akun yang terlibat. Seiring dengan dilakukannya investigasi, tim Bukalapak melakukan pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu.”

Baca Juga: Belajar Kasus Tokopedia, IdEA Siap Kaji Penjualan Flash Sale

Fajrin Rasyid juga menambahkan bahwa dari kejadian ini Bukalapak mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah dan masih ada kemungkinan untuk bertambahnya nilai kerugian seiring proses penyidikan yang masih berjalan. “Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," tutup Fajrin Rasyid.

SHARE:

Hampir 100% Konsumen E-commerce Sudah Tahu Adanya AI di Platform

Masuki Babak Grand Final, 17 Tim Akan Berebut Hadiah Rp 870 Juta di Axis Nation Cup