Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Dugaan Korupsi, Polda Metro Panggil Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkom tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa kedua petinggi perusahaan telekomunikasi itu pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga:
Telkomsel Resmi Jadi Operator 5G Pertama Indonesia

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut juga penyidik tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga:
Telkomsel Mulai Jajal 5G, Di Mana Saja?

Di sisi lain, penyidik melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Saat ini redaksi Technologue.id sedang menunggu klarifikasi dari kedua pihak baik dari Telkomsel maupun Telkom.

SHARE:

Nasib Spektrum Smartfren Setelah Gabung Identitas XLSmart

Langkah AdaKami Dukung Pemerintah Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%