Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Elon Musk Lolos dari Pembayaran Rp8 Triliun untuk Mantan Karyawan Twitter
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pasca Elon Musk mengakuisisi Twitter dan kini berubah nama menjadi X, pria pendiri Tesla itu menjadi pusat perhatian karena memangkas ribuan karyawan. Ia pun dituntut untuk memenuhi pesangon mereka yang terkena dampak PHK.

Setelah merumahkan lebih dari 6 ribu karyawan usai akusisi Twitter, ada dugaan Elon gagal membayar hak karyawan secara penuh. Kabar terbaru menyebut bahwa Elon lolos dari pembayaran sebesar USD500 juta atau sekitar Rp8 triliun, dikutip dari Engadget.

Kasus yang dialami Elon terkait gugatan class action yang diajukan mantan karyawan Twitter Courtney McMillian. Pengaduan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Employee Retirement Income Security Act (ERISA), Twitter Severance Plan berhutang kepada pekerja yang diberhentikan selama tiga bulan gaji.

Baca Juga:
Tantang Vision Pro, Headset XR Buatan Samsung dan Google Hadir Akhir 2024

Mereka menerima kurang dari itu, dan meminta pesangon yang belum dibayar sebesar USD500 juta. Namun, pada Selasa, Hakim Distrik AS Trina Thompson di Distrik Utara California mengabulkan mosi Musk untuk menolak gugatan class action tersebut.

Hakim Thompson menemukan bahwa rencana pesangon Twitter tidak memenuhi syarat berdasarkan ERISA karena mereka menerima pemberitahuan tentang skema pembayaran terpisah sebelum PHK. Sebaliknya, dia menolak kasus tersebut, memutuskan bahwa program pesangon yang diadopsi setelah pengambilalihan Musk adalah program yang diterapkan pada mantan karyawan tersebut, bukan program yang diharapkan oleh penggugat pada 2019.

Keputusan ini merupakan "kemunduran" bagi ribuan staf Twitter yang dipecat, namun ada peluang di masa depan bagi mereka untuk mendapatkan pembayaran yang lebih besar. Saran Thompson mencatat bahwa penggugat dapat mengubah pengaduan mereka untuk klaim non-ERISA.

Jika mereka melakukannya, Thompson mengatakan "Pengadilan ini akan mempertimbangkan mengeluarkan Perintah yang menemukan bahwa kasus ini terkait dengan salah satu kasus yang sedang menunggu keputusan" terhadap X Corp/Twitter.

Masih ada tuntutan hukum yang sedang berjalan atas nama beberapa petinggi Twitter, salah satunya meminta pesangon sebesar USD128 juta yang belum dibayar dan yang lainnya berupaya untuk mendapatkan kembali sekitar USD1 juta biaya hukum yang belum dibayar.

SHARE:

Cakar Bisnis Sea Group di Indonesia: dari Shopee Hingga Garena

Intip Bocoran Fitur iPhone 16 Sebelum Rilis 9 September 2024