Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Era Big Data, RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Kunjung Disahkan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Seiring dengan pesatnya penggunaan internet, pemanfaatan media sosial, transaksi online dan sebagainya, maka identitas pengguna perlu untuk dijaga. Istilah big data tampaknya semakin populer karena dahsyatnya data yang tersimpan milik para pengguna.

Baca juga:

Kominfo Dukung Digitech 2018 dalam Rangka Percepatan Industri 4.0

Alex Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia, mengatakan bahwa data pribadi tersebut perlu dijaga, bila tidak, dikhawatirkan ada pihak yang memanfaatkan data pribadi tersebut untuk kepentingan tertentu. "Secara regulasi di Amerika Serikat juga sedang menegakkan perlindungan data pribadi. Mereka review bagaimana Facebook, Twitter, Google, dan sebagainya terkait penggunaan data pribadi ini. Karena seharusnya data pribadi tidak boleh dibuka oleh pihak ketiga untuk di processing," ujar Alex, saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Selasa (25/09/2018).

Baca juga:

Pemerintah Desak Platform Media Sosial Hapus Video Kerusuhan Suporter

Seperti diketahui, data pengguna bisa tersebar di mana-mana, baik yang sifatnya dokumen biasa atau dokumen elektronik. Ia mencontohkan layanan Gmail dari Google. "Katakanlah sebagai contoh Gmail. Saat ini Gmail sedang diinvestigasi oleh penegak hukum di Amerika karena ternyata Gmail itu mengizinkan perusahaan pihak ketiga untuk melakukan scanning terkait email dari pemakai Gmail tersebut. Secara regulasi tidak diperbolehkan, karena mereka sudah punya undang-undang perlindungan data pribadi," jelas Alex.

Baca juga:

Pemerintah Desak Platform Media Sosial Hapus Video Kerusuhan Suporter

Berbeda dengan di Indonesia yang belum memiliki payung hukum, maka penyelewengan data kerap terjadi. Menurut Alex, Indonesia masih mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun itu saja tidak kuat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Namun ada beberapa faktor yang menyebabkan RUU PDP belum juga terealisasi. Salah satunya, banyak RUU lain yang menumpuk di DPR dan belum tuntas dibahas. "Kominfo sedang mengusahakan bagaimana Indonesia punya perlindungan data pribadi. Saat ini sudah disodorkan ke DPR tapi belum mendapatkan prioritas untuk dibahas," ujarnya.

SHARE:

Kredit Mobil untuk Kaum Milenial Berpenghasilan di Bawah UMR, Ini Tipsnya

Cisco: Hanya 12% Perusahaan Miliki Kesiapan "Mature" Hadapi Risiko Cyber Security