Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Gara-gara iPhone, Apple Kena Denda Rp 374 miliar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Apple baru saja didenanda sebesar €25 juta atau setara Rp 374 miliar oleh regulator Perancis lantaran terbukti memperlambat iPhone keluaran lama. DGCCRF selaku regulator menyatakan Apple lalai tidak menginformasikan penggunanya bahwa memasang pembaruan iOS Pada iPhone lama bisa memperlambat perangkat. Dilansir dari The Verge (10/2/2020), pada 2017 lalu para konsumen di Prancis mendapati kinerja iPhone SE dan iPhone 7 melambat setelah diperbarui untuk iOS 10.2.1 dan 11.2. Apple beralasan itu memang sengaja dilakukan Apple guna menjaga baterai baterai lithium-ion agar tetap menyala.

Baca Juga: Vendor Ponsel China Sekongkol Lawan Google Play Store

"Tujuan kami selalu menciptakan produk aman yang dihargai oleh klien kami, dan membuat iPhone yang bertahan selama mungkin adalah bagian penting dari itu," kata Apple. DGCCRF mempermasalahkan kurangnya komunikasi yang dilakukan Apple dan mengatakan, "Pemilik iPhone tidak diberi tahu bahwa pembaruan sistem operasi iOS 10.2.1 dan 11.2 yang mereka instal cenderung menyebabkan kinerja perangkat mereka lebih lambat."

Baca Juga: Peserta MWC 2020 Disarankan Tidak Berjabat Tangan

Setelah pada awal tahun 2018 dilakukan penyelidikan, Apple dinyatakan bersalah. Alasannya, Apple kurang memberikan informasi tentang risiko kinerja ponsel bakal melambat setelah memperbarui iOS dan mengharuskan raksasa teknologi tersebut membayar denda. Apple sendiri bersedia untuk membayar denda sebesar Rp 374 miliar. Selain itu, Apple juga siap menampilkan informasi di situs resmi Apple Perancis bahwa mereka telah melakukan praktik bisnis yang tidak sehat, dan telah membayar denda atas kesalahan tersebut

SHARE:

Cara Service Smartphone Vivo Pakai Layanan Antar Jemput

Windows 10 Capai 70% Pangsa Pasar OS Microsoft, Windows 11 Turun Peminat