SHARE:
Technologue.id, Jakarta – Maret lalu, Google membuat keputusan besar. Mulai Juni 2018, mereka melarang para pemain di sektor cryptocurrency untuk beriklan di platformnya, meliputi initial coin offerings (ICOs), wallet, dan trading. Dampaknya tak sepele. Nilai Bitcoin, uang kripto terpopuler di dunia, sampai turun 10 persen kala itu.
Baca juga:
Hadirkan Fitur Login Otomatis, Google Langgar Privasi User
Keputusan ini sejatinya mirip dengan ketatnya ketentuan beriklan yang ditetapkan jejaring sosial macam Facebook dan Twitter. Salah satu alasannya, karena modus penipuan terkait cryptocurrency juga tak sedikit. Akan tetapi di bulan September ini, anak perusahaan Google itu menyatakan bakal terbuka lagi dengan layanan uang kripto. Mulai Oktober, platformnya siap menerima iklan dari cryptocurrency di search engine-nya. Namun, melansir VentureBeat.com (25/09/2018), hal ini hanya berlaku di Amerika Serikat dan Jepang.Baca juga:
Tak Terasa, Usia Google Sudah 20 Tahun!
Meledaknya cryptocurrecy memang membuat banyak orang tertarik dan tergiur akan nilainya yang riil dan cenderung menguntungkan. Sayang, regulasinya masih belum jelas sehingga acap disalahgunakan. Langkah ini mungkin sedikit dilematis bagi Google, tetapi dirasa perlu, mengingat Google selaku perusahaan digital memang mendapatkan mayoritas revenue-nya (hampir 84 persen) dari iklan.Baca juga:
Perusahaan berumur 20 tahun itu sendiri selama 2017 telah menurunkan 3,2 miliar iklan yang melanggar kebijakannya. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 1,7 miliar.