Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Hindari Monopoli, KPPU Fokus Monitoring Pasca Grab Akusisi Uber
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Proses akusisi Uber oleh Grab di Asia Tenggara nyatanya juga menemui sejumlah kendala. Tak seperti di Indonesia yang berjalan tanpa hambatan, langkah Grab untuk mengambil alih Uber sedikit menemui batu sandungan di Singapura. Hal ini disebabkan adanya indikasi terjadinya monopoli pada persaingan usaha di bidang ride sharing. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha di Singapura (CCCS), mengendus indikasi akan adanya monopoli seiring dengan akusisi Uber oleh Grab. Menurut CCCS, monopoli ini menyebabkan Grab akan dengan bebas menaikkan harga karena tidak ada pesaing serupa di Singapura.

Baca juga:

Uber-Grab Kesandung di Singapura dan Filipina, Lancarkah di Indonesia?

Kejadian ini tak pelak turut mendapat perhatian dari Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha di Indonesia (KPPU). Menurut Muhammad Syarkawi Rauf, selaku ketua KPPU, pihaknya tidak akan melakukan peninjauan ulang terkait akusisi Uber oleh Grab di Indonesia. Sebab regulasi yang digunakan di Indonesia berbeda dengan Singapura. “Regulasi merger Indonesia berbeda dengan Singapura, di mana pengambilalihan aset tidak menjadi obyek yang wajib di notifikasi kepada otoritas persaingan Indoensia,” ujar Syarkawi.

Baca juga:

Ini 3 Fitur Baru Grab Guna Minimalisir Orderan Fiktif

Untuk menghindari terjadinya monopoli harga, seperti indikasi yang terjadi di Singapura, pihak KPPU akan berfokus melakukan monitoring secara berkala paska akusisi yang dilakukan oleh Grab. “Hal yang dapat dilakukukan di Indonesia adalah melakukan monitoring terhadap tindakan yang dilakukan oleh Grab pasca akusisi. Salah satu yang dapat menjadi fokus KPPU adalah mengawasi adanya potensi predatory pricing, apa lagi jika perusahaan hasil akuisisi didukung oleh permodalan yang kuat,” jelas Syarkawi.

Baca juga:

Grab-OVO-MRT Jakarta Bangun Sistem Transportasi Terintegrasi

Monitoring ini dilakukan agar industri ridesharing di Indonesia dapat berjalan secara sehat tanpa adanya monopoli. Harapannya, nantinya masyarakat juga yang dapat menikmati layanan yang terjangkau dengan harga yang lebih bersaing. “Tujuannya untuk menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing secara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing,” tutup Syarkawi.

SHARE:

Ini Alasan Departemen Kehakiman AS Tuntut Google Jual Chrome

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16