Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama Penerima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang memperoleh Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Grab Indonesia mengatakan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha ini menjadi bukti keseriusan Grab Indonesia untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat.

"Kami resmi menerima sertifikat ini pada 14 Desember 2023. Ini menunjukkan keseriusan kami untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Neneng Goenadi, Grab Country Managing Director.

Baca Juga:
Transaksi Meningkat, Grab Perbarui Group Order

Grab Indonesia telah mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan usaha melalui Penetapan No. 14/KPPU-PKP/2023, melalui sidang evaluasi program kepatuhan KPPU pada tanggal 14 Desember 2023, yang berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.

Berdasarkan hasil sidang evaluasi, Grab dinilai KPPU sudah menunjukkan komitmen dan konsistensi lewat kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai hal lainnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi persaingan berusaha.

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI, menyampaikan bahwa KPPU sangat mengapresiasi Grab Indonesia sebagai Perusahaan teknologi pertama yang melakukan pendaftaran program kepatuhan persaingan usaha.

Baca Juga:
Grab dan OVO Gelar Hajatan UMKM 2023

KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.

"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat, selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, serta melakukan pengawasan dan penyesuaian secara berkala terhadap penerapan program kepatuhan persaingan usaha di lingkup internal perusahaan," kata Aru .

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun