Baca Juga: Investree Kantongi Pendanaan Seri C Tahap Pertama
Agar proses restrukturisasi pinjaman berjalan dengan baik, mereka juga sudah berkoordinasi dengan para lender. Adrian menekankan, Investree telah memiliki template payment policy terkait kondisi keuangan akibat pandemik ini untuk disampaikan kepada lender. Pasalnya, mereka sangat bergantung kepada pemberi pinjaman. "Lender juga harus melihat kondisi saat ini, apakah continuitas bisnis atau bisnis disruption," imbuhnya. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah payment holiday. Namun Ia masih membuka pertimbangan-pertimbangan lainnya. Sesuai peraturan melihat kondisi saat ini, Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp 10 miliar maksimal setahun. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).