Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kenali Skema Bisnis VTube yang Dicap Investasi Bodong
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Aplikasi nonton iklan berbayar, Vtube, menuai pro kontra di masyarakat. Aplikasi Vtube di bawah payung PT Future View Tech dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak pertengahan tahun lalu. Kegiatan Vtube masih dilarang karena belum mengantongi izin operasional.

Aplikasi Vtube sudah diunduh 10 juta kali di Playstore. Situs Vtube memang terpantau sudah diblokir, tetapi untuk aplikasinya masih ada di Playstore.

Fokus bisnis dalam perusahaan ini adalah bidang advertising. Cara kerjanya, memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan di sana akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

Baca Juga:
Salahi Aturan OJK, Kominfo Blokir TikTok Cash

Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube itu bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan. Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis bagi siapapun yang ingin menjadi member baru di Vtube. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP) yang tiap 1 poinnya bernilai US$1 atau setara Rp 14 ribu. Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.

Baca Juga:
Diblokir Pemerintah, Apa Itu TikTok Cash?

Dengan skema bisnis tersebut, Vtube masuk ke dalam kegiatan usaha yang dilarang sejak Juni 2020 lalu. Pasalnya, Vtube dinilai masuk dalam daftar investasi ilegal alias bodong. Bahkan hingga 2021, Vtube masih masuk ke dalam daftar ilegal.

Vtube memang tengah mengajukan izin operasional dan berada dalam pengawasan SWI. Perusahaan harus mengantongi izin usaha jasa periklanan agar bisa beroperasi di Indonesia.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun