Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR. Pengajuan RUU PDP tersebut dikatakan telah dilakukan sejak akhir minggu kemarin. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate mengatakan, "Perlindungan data sangat penting saat ini, karena memang kehidupan global, nasional, ekonomi kita telah bergeser menjadi kehidupan di era digital."
Baca Juga: DANA Alami Lonjakan Bisnis Sepanjang 2019
Johnny menjelaskan ada beberapa unsur penting yang menjadi perhatian dalam UU PDP ini. Yang pertama adalah terkait dengan data Sovereign Security atau kedaulatan data demi kepentingan kemanan nasional. Lalu yang kedua, terkait data owner atau pemilik data. Kemudian ada data user yang membutuhkan data yang akurat, terupdate, terverifikasi dengan baik, dan cross border data flow atau data antar negara. "Aturan UU PDP ini untuk menjaga kedaulatan pihak satu dan yang lainnya, ini juga untuk memastikan agar membuka peluang yang ramah untuk inovasi dan bisnis atau investasi," ujar Johnny.Baca Juga: Peneliti Berhasil Mendengar Suara Mumi Berusia 3.000 Tahun
Johnny berharap, RUU ini akan di proses dengan cepat di DPR dan mengajak masyarakat untuk memberikan masukan yang akan melengkapi RUU sehingga Indonesia mempunyai perlindungan data pribadi. "Kami harapkan proses politik di DPR bisa diselesaikan secara simultan," tutup Johhny. Saat ini, ada 4 negara di Asean yang mempunyai Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR), jika nantinya disahkan, Indonesia akan menjadi negara ke-5 di Asean dan menjadi negara ke-127 di dunia yang memiliki GDPR.