Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kemkominfo Sunat Durasi Hukuman Kasus Penghinaan, Sudah Cukupkah?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Setelah mendapat banyak masukan dari beragam elemen masyarakat, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya rampung. Mengutip rilis pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) (28/11/16), ada lima poin perubahan yang dikandung. Kelima poin itu adalah penurunan pidana penjara, hak untuk dilupakan, mencegah penyebarluasan informasi elektronik, pengaturan tata cara penyadapan, serta pengesahan bukti hukum dari hasil intersepsi. Redaksi sendiri tertarik menyoroti bagaimana Kemkominfo memberlakukan pidana yang lebih ringan. Kini, hukuman penjara untuk kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3), misalnya, diperingan dari paling lama enam tahun menjadi empat tahun saja. Apakah keputusan ini sudah membuat tenang seluruh lapisan masyarakat? Sayangnya tidak demikian. SAFEnet, organisasi pendukung kebebasan manusia dalam berekspresi online, sama sekali tidak merasa puas. Mereka menyayangkan mengapa revisi ini tak turut memasukkan realisasi pencabutan pasal 27 ayat 3 di UU No. 11 tahun 2008 ITE yang pernah mereka minta. "Bagi kami tidak ada bedanya antara dipenjara 6 tahun dan 4 tahun, karena dipenjara satu hari pun kami tidak sudi karena tidak bersalah," tulis SAFEnet dalam surat protes terbukanya (24/11/16). Keterangan yang ditulis oleh Paguyuban Korban UU ITE tersebut menyudutkan pasal 27 ayat 3 sebagai pasal karet yang kerap dimanfaatkan beberapa pihak yang identik dengan para penguasa untuk menyerang individu atau kelompok tertentu. Di sisi lain, Menkominfo, Rudiantara, pernah menyampaikan bahwa penghapusan pasal 27 ayat 3 di UU ITE adalah hal yang mustahil. Mantan orang dalam Indosat, Telkomsel, dan XL Axiata itu beralasan bahwa adanya pasal tersebut dapat memunculkan efek jera bagi para pelanggar hukum. "Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut," terangnya, seperti dikutip dari rilis pers Kemkominfo (03/02/15), saat Rudiantara menghadiri Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta.   Baca juga: Blokir 11 situs penyebar isu SARA, Kemkominfo ingin jaga persatuan Kemkominfo setujui pemblokiran aplikasi LGBT Kemkominfo haramkan Galaxy Note 7

SHARE:

Menantikan Sepak Terjang Shugo Watanabe Sebagai Presiden Direktur Baru Honda Prospect Motor

Daftar Perangkat Samsung yang Bisa Cicipi Galaxy AI