Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Nasib Pelanggan Usai Layanan Bolt dan First Media Berakhir
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Pencabutan izin frekuensi yang dialami oleh PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentu berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan kedua layanan internet tersebut. Dalam melakukan aksi cabut frekuensi ini, Kementerian Kominfo mengaku telah mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut. Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut.

Baca Juga: Ngemplang Pajak, Kominfo Matikan Layanan Bolt dan First Media

Sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data. Penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz ini dimaksudkan agar Kementerian Kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk. serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan. Ismail mengatakan terbuka kemungkinan masing-masing pelanggan mengajukan klaim atau tuntutan ganti rugi. "Nanti ada gerai-gerai pelanggan yang bisa melakukan claim," tutur Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, saat mengumumkan penghentian layanan pita frekuensi 2,3GHz, di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga: First Media vs Kemkominfo Dilanjutkan 19 November 2018

Namun sayangnya belum ada aturan khusus tentang kompensasi penghentian layanan. Soal besaran kompensasi yang didapatkan pelanggan atas pencabutan izin operator yang dimaksud, memang tidak ada ketentuan tertulis sejauh ini. "Kalau belum ada di kesepakatan, operator harus memberi kompensasi yang disepakati dengan pelanggan," kata Ismail. Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini resmi berakhir pada 28 Desember 2018.
Dalam keterangan resminya, Dicky Mochtar, Direktur Utama PT Internux memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” tegas Dicky.
Baca Juga:
Ia melanjutkan, "Komitmen untuk selalu memperhatikan pelanggan, dan seiring dengan mematuhi keputusan Kominfo, Bolt sudah sejak tanggal 17 November berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up)." Layanan telekomunikasi 4G LTE itu memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar. Usai pemberhentian layanan ini, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka. Selain itu, Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini. Sementara khusus Pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, dan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp 217.300/bulan.

SHARE:

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur

Update Terbaru Bikin Gamer Bisa Main PlayStation Portal Tanpa PS5