Technologue.id, Jakarta - Kebijakan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital segera terealisasi. Rencananya, pemerintah akan secara resmi menghentikan siaran TV analog paling lambat pada bulan November 2022 mendatang.
"Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP-red), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS-red), dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Sejak 2019 lalu, pemerintah memang telah mendorong ketentuan perihal migrasi analog ke digital. Salah satunya melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang kini telah diundangkan jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Kominfo Fokus Pemerataan Jaringan Seluler di 2021
UU ini mendukung percepatan program transformasi digital nasional, yaitu migrasi penyiaran, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen frekuensi radio.
Kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau
konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. Di sini peran dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi salah satu kunci penting.
Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak. Hal ini menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunaka oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi.
Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan.
"Secara umum TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif," ujar Menkominfo.
Baca Juga:
Jelang Pilkada, Kominfo Tingkatkan Pengawasan Konten Hoaks
Dengan beralihnya era analog ke digital, masyarakat dipastikan akan memperoleh keuntungan-keuntungan, seperti akses internet yang akan lebih cepat. Akses internet yang lebih cepat dapat terwujud karena adanya efisiensi dalam penggunaan spektrum digital dividen frekuensi untuk penyiaran.
"Kalau misalnya kita tetap berada di status TV analog, maka sangat boros penggunaan frekuensinya, tetapi ketika kita beralih ke digital maka kita bisa sepersepuluhnya menghemat frekuensi yang ada ini," jelas Menteri johnny.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah juga akan membagikan alat khusus bernama set top box yang akan memungkinkan untuk migrasi televisi analog ke televisi digital kepada keluarga yang kurang mampu.
Pemerintah menjamin sekitar 6,7 juta set top box akan dibagikan gratis kepada keluarga miskin.