Eriyanto, Dosen Ilmu Komunikasi UI sebagai panelis juga menyoroti RUU Penyiaran ini sebagai regulasi yang "sulit diterima". "Pada kenyataannya, pada praktek di beberapa negara, ada perbedaan regulasi antara penyiaran internet dan terestrial," ujar Eriyanto.
Eriyanto mengambil contoh Office of Communications (Ofcom) di Inggris sebagai regulator pemerintah yang menangani penyiaran, dikatakan bahwa Ofcom membedakan antara penyiaran berbasis frekuensi (terestrial) dan internet (OTT/VoD).
Perbedaan regulasi ini dikarenakan beberapa faktor seperti kendali khalayak, di mana pada penyiaran terestrial, penonton hanya dapat menyaksikan tayangan yang disediakan oleh lembaga penyiaran, sedangkan penyiaran internet, kendali lebih besar ada pada penonton. Penonton dapat memilih konten yang sesuai dengan kebutuhannya.
Selain itu, regulasi antara penyiaran internet dan terestrial juga berbeda karena aksesibilitas, di mana penyiaran terestrial bisa diakses oleh siapa saja, oleh karenanya dipastikan bahwa konten aman untuk semua usia. Sementara pada penyiaran berbasis internet, perlu tindakan aktif dari pengguna untuk mengakses konten tertentu.