Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Presiden AS Siap Setujui UU Baru, Nasib TikTok Terancam Lagi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Masa depan TikTok di Amerika Serikat (AS) kembali terancam. Presiden AS Joe Biden baru saja menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang yang bisa menyebabkan platform milik perusahaan Tiongkok ByteDance itu dilarang beroperasi.

RUU yang bertujuan melindungi warga AS itu akan mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok dalam waktu enam bulan, atau menghadapi larangan dari toko aplikasi dan layanan hosting web AS jika hubungannya tidak diputuskan.

Baca Juga:
Dituding Algoritma Promosikan Produk Asal China, Ini Jawaban TikTok

"Apabila parlemen meloloskan rancangan undang-undang tersebut, saya akan menandatanganinya," kata Biden, dilansir dari CNS News, Sabtu (9/3/2024).

RUU, yang disebut "Undang-undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing" itu diusulkan oleh Anggota Kongres AS Mike Gallagher pada awal pekan ini.

Jika RUU tersebut disahkan, BytDance akan memiliki waktu hingga 165 hari untuk mendivestasi TikTok guna menghindari pemblokiran aplikasi asal Tiongkok tersebut.

Departemen Kehakiman AS memperingatkan tentang bahaya yang dihadapi dari TikTok, termasuk pengumpulan data sensitif dan potensi pengaruh Pemerintah Tiongkok. Departemen Kehakiman AS juga menekankan, undang-undang ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dengan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memaksa ByteDance melepaskan TikTok.

Baca Juga:
Dituding Pro Palestina, Seruan Pelarangan TikTok di AS Mencuat

Gallagher menegaskan, "Ini adalah pesan saya kepada TikTok, putuskan hubungan dengan Partai Komunis Tiongkok atau kehilangan akses ke pengguna di AS."

RUU tersebut juga mengharuskan TikTok dan aplikasi lain untuk memberikan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.

Selain itu, hal ini akan membuka jalan bagi pelarangan aplikasi-aplikasi lain yang dikendalikan oleh musuh asing. Aksi ini sejalan dengan pernyataan Presiden AS Joe Biden yang menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional.

Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menyatakan, undang-undang tersebut mungkin akan menghadapi tantangan hukum, tetapi jika dapat lolos dari kongres, presiden akan menandatanganinya.

SHARE:

Biaya Rencana Pengembangan AI Meta Diprediksi Capai hingga Rp648 Triliun

Rumor Nintendo Switch 2 Memiliki Fitur Joy-Con Magnetik