Technologue.id, Jakarta - Seorang pria asal California, Amerika Serikat diharuskan membayar denda sebesar US$260 atau setara Rp 3,5 miliar lantaran meretas server perusahaan Nintendo. Pria 21 tahun bernama Ryan Hernandez tersebut diketahui melakukan peretasan dengan metode phising. Dilansir dari The Verge pada Senin (10/2/2020), Hernandez sudah melakukan phising terhadap seorang karyawan Nintendo sejak 2016 lalu. Kemudian di tahun selanjutnya, FBI menghubungi Hernandez dan orang tuanya untuk memintanya berhenti melakukan peretasan namun tidak di indahkan.
Baca Juga: Gak Mau Kalah, AS Rencanakan Pengembangan 5G Sendiri
Hingga pertengahan 2019, Hernandez terus mengakses server Nintendo untuk mencuri lebih banyak informasi tentang video game, konsol game dan alat developer. Bahkan, Hernandez berhasil membobol beberapa server Nintendo. Semua informasi rahasia yang ia dapatkan dibagikan melalui akun Twitternya. Ia juga membagikan informasi curian tersebut ke platform komunikasi miliknya dan membahas produk perangkat Nintendo dan data rahasia perusahaan tersebut. Tidak sampai di situ, setelah diperiksa ternyata Hernandez juga didakwa atas dugaan pornografi anak. Dimana pihak kepolisian menemukan seribu foto dan video anak-anak dalam komputernya.Baca Juga: Vendor Ponsel China Sekongkol Lawan Google Play Store
Dengan demikian, Hernandez juga terancam menerima hukuman kurungan 25 tahun penjara. Dimana hukuman 20 tahun untuk kasus pornografi anak dan 5 tahun untuk kasus peretasan. Kasus peretasan ini bukan yang pertama dialami Nintendo. Sebelumnya Nintendo juga telah memenjarakan seorang pria bernama Zammis Clark selama 15 bulan karena berhasil meretas server Nintendo dan mengunggah informasi perusahaan ke publik.