Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Salahi Aturan OJK, Kominfo Blokir TikTok Cash
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs Tiktok Cash. Pemblokiran ini dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Betul Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:

Diblokir Pemerintah, Apa Itu TikTok Cash?


Berdasarkan keterangn Dedy, pemblokiran dilakukan karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa pemblokiran bukan hanya dilakukan untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs.

Tiktok cash sendiri merupakan situs yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.

Baca Juga:

TikTok Segera Hadirkan Fitur Penangkal Hoax


Untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya. Mereka juga harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan.

Nantinya keuntungan bisa dicairkan ke rekening bank pengguna. Konsepnya sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi.

SHARE:

Pria Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Pakai AI Bikin Konten CSAM

Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia