SHARE:
KP 564 Tahun 2022 (Baru)
- Zona I yang mencakup Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per km; batas atas Rp2.500/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000.
- Zona II mencakup wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.550/km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-11.200.
- Zona III mencakup wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah Rp2.300/km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-11.000.
Rincian tarif sebelumnya dalam aturan KP 548 Tahun 2020 sebagai berikut:
- Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp1.850-2.300 per km. Biaya jasa Rp7.000-10.000
- Zona II yakni Jabodetabek: Rp2.250-2.650 per km. Biaya jasa Rp9.000-10.500.
- Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100-2.600 per km. Biaya jasa Rp7.000-10.000. (ahmad)