Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
TikTok Hapus 50 Juta Video Bermasalah di Paruh Kedua 2019
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Aplikasi media sosial TikTok mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 49 juta video dari platformnya selama paruh kedua tahun lalu karena melanggar pedoman yang ditetapkan oleh perusahaan.

Video-video ini menyumbang kurang dari 1 persen dari total yang diposting di platform dan masuk dalam kategori seperti "konten dan gambar kekerasan, ujaran kebencian dan konten orang dewasa", katanya dalam sebuah laporan yang dirilis di situs webnya, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga:
TikTok Terancam Dicekal di Amerika

"Sistem kami secara proaktif mendeteksi dan menghapus 98,2 persen dari video tersebut sebelum pengguna melaporkannya. Dan dari total video yang dihapus, 89,4 persen dihapus sebelum mereka menerima penayangan apa pun," imbuh perusahaan.

Menurut laporan TikTok Transparancy itu, sekitar sepertiga dari video tersebut berasal dari India, diikuti oleh Amerika Serikat, dan Pakistan.

Pada akhir tahun lalu, TikTok mulai meluncurkan infrastruktur moderasi konten baru yang memungkinkan mereka untuk lebih transparan dalam melaporkan alasan mengapa video dihapus dari platform tersebut. Saat video melanggar Pedoman Komunitas, video itu dilabeli dengan kebijakan yang dilanggar dan kemudian akan segera diturunkan.

"Untuk bulan Desember 2019, ketika infrastruktur moderasi konten baru kami mulai berlaku, kami memberikan rincian pelanggaran kategori kebijakan untuk video yang dihapus di bawah infrastruktur baru itu," ujarnya.

Baca Juga:
Kala TikTok Diboikot, Instagram Hadirkan Fitur Pengganti di India

TikTok Transparancy Report dikeluarkan beberapa hari setelah perusahaan yang dimiliki oleh ByteDance China itu dilarang dari India, salah satu pasar terbesarnya, akibat bentrokan perbatasan Tiongkok-India.

Aplikasi pembuatan video pendek juga memutuskan untuk keluar dari pasar Hong Kong setelah China menetapkan undang-undang keamanan nasional baru untuk kota semi-otonom.

Posisi platform video pendek itu makin terjepit usai pemerintahan Trump minggu ini memberlakukan larangan aplikasi media sosial yang berbasis di China.

SHARE:

Kota-kota Ini Dapat Pembaruan Jaringan 5G XL Axiata dari Nokia

Pelaku Industri Dorong Percepatan Transformasi Digital Lintas Sektor