Jakarta – Elon Musk’s X Corp kembali berseteru dengan Komisioner Keamanan Online Australia, Julie Inman Grant, di Pengadilan Federal. Langkah hukum ini berpotensi mengubah lanskap regulasi media sosial di negara tersebut.

Dalam sidang pada Kamis (28/5/2026), pengacara X menyatakan komisioner menerapkan aturan baru tanpa konsultasi publik yang layak. Perry Herzfeld SC, kuasa hukum X, menegaskan kliennya sebelumnya diatur oleh kode khusus layanan media sosial.

“Komisioner tidak pernah menyatakan kode itu cacat, namun tetap memberlakukan standar baru yang lebih berat,” ujar Herzfeld. Menurutnya, perubahan ini terjadi tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pihak terkait.

Julie Inman Grant beralasan X dan platform serupa harus tunduk pada standar yang lebih luas. Alasannya, layanan tersebut memiliki fitur pesan instan dan obrolan terenkripsi antar pengguna.

Fitur ini dinilai meningkatkan risiko penyebaran konten berbahaya, sebagaimana tercantum di situs resmi eSafety. Regulator menganggap X tidak bisa lagi hanya dikategorikan sebagai layanan media sosial biasa.

Namun, argumen itu dibantah keras oleh kuasa hukum X. “Akan sangat aneh jika layanan media sosial tidak menyediakan fitur obrolan,” kata Herzfeld menanggapi klaim regulator.

Ia menambahkan, X tidak bisa disebut sebagai layanan pesan instan seperti WhatsApp atau Telegram. Penggugat menilai standar baru itu tidak sesuai dengan karakteristik platform milik Elon Musk tersebut.

Di sisi lain, pengacara komisioner, Christopher Tran, menyebut X memiliki waktu enam bulan untuk mengajukan keberatan. Masa transisi itu, katanya, sudah cukup bagi perusahaan untuk menyampaikan pendapat.

“Periode enam bulan memberi kesempatan bagi X untuk mengajukan representasi,” ujar Tran di hadapan majelis hakim. Ia mendesak pengadilan menolak argumen X yang menganggap dua regulasi bersifat eksklusif.

Tran menegaskan Undang-Undang Keamanan Online tidak menyebutkan bahwa suatu platform hanya bisa masuk dalam satu kategori. “Mereka harus meyakinkan Anda bahwa kedua kategori itu saling eksklusif,” imbuhnya.

Regulator menilai X melekat pada dua aspek industri online sekaligus. Oleh karena itu, platform tersebut wajib terlibat dalam lebih banyak kerangka regulasi dan lembaga industri.

Ini bukan pertama kalinya X berselisih dengan otoritas Australia. Sebelumnya, perusahaan milik Elon Musk juga gagal tangani konten pelecehan anak dan didenda Rp6 miliar.

Perseteruan ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan global terhadap platform media sosial. Banyak negara mulai menerapkan aturan lebih ketat untuk melindungi pengguna, terutama anak-anak.

Australia sendiri menjadi salah satu negara paling agresif dalam mengatur ruang digital. Pemerintah setempat terus mendorong blokir media sosial remaja seperti yang dilakukan Spanyol dan Yunani.

Kasus ini masih berlanjut dan kemungkinan akan memakan waktu berbulan-bulan. Keputusan pengadilan nantinya bisa menjadi preseden penting bagi regulasi platform digital di Australia.

X Corp menegaskan akan terus melawan aturan yang dianggap tidak adil. Perusahaan berharap pengadilan dapat mengembalikan kepastian hukum bagi platform media sosial di negara tersebut.