Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Curi Aset, Pengadilan Jatuhi Hukuman Penjara dan Denda kepada Mantan Karyawan Apple
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pengadilan distrik California akhirnya menjatuhi hukuman 4 bulan penjara disertai 3 tahun pembebasan bersyarat kepada mantan karyawan Apple, Xiaolang Zhang. Zhang juga harus membayar ganti rugi sebesar USUS$146.984 atau lebih dari Rp2 miliar setelah dinyatakan bersalah karena mencuri rahasia dagang perusahaan itu.

Melansir 9to5mac (8/2/2024), Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Saat bekerja di Apple, Zhang mengerjakan proyek mobil self-driving (otonom) bernama Project Titan, dari 2015 hingga 2018. Dia bekerja sebagai engineer di berbagai produk dalam Project Titan.

Baca Juga:
Curi Aset Berharga, Mantan Karyawan Apple Hadapi Tuntutan Hukum Berat

Ketika berhenti dari pekerjaannya di Apple, dia memberi tahu atasannya bila dirinya akan bekerja untuk Guangzhou Xiaopeng Motors Technology, sebuah startup kendaraan listrik (electric vehicle/EV) China yang juga dikenal sebagai Xpeng. Saat itulah Apple pertama kali menyadari perilaku pencurian data oleh Zhang dan langsung mengambil tindakan.

Selama penyelidikan, Apple mengetahui Zhang telah mentransfer sekitar 24GB data sangat penting ke laptop istrinya melalui AirDrop. Dia juga telah mengambil circuit board dan server dari laboratorium kendaraan otonom perusahaan.

Baca Juga:
Aksi Tipu-tipu, Mantan Karyawan Apple Masuk Bui

Bukti tentang aktivitas jahat Zhang muncul dari aksesnya ke jaringan Apple dari perangkat miliknya. Apple memang menggunakan perangkat lunak internal untuk melacak karyawan yang diungkapkan tentang proyek.

Pria itu mengaku bersalah, dan sekarang saatnya menjalani hukumannya.

SHARE:

Pria Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Pakai AI Bikin Konten CSAM

Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia