Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Diblokir Pemerintah, Apa Itu TikTok Cash?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir situs TikTok Cash karena diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. TikTok Cash ini menjanjikan uang setelah menonton video di aplikasi TikTok tersebut.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, saat dihubungi Technologue.id, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, dijelaskan Dedy, pihak Kominfo telah melakukan koordinasi dengan kelompok dan lembaga terkait, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan, untuk menindaklanjuti TikTok Cash.

Baca Juga:
TikTok Siapkan Fitur Jual-Beli, Seperti Apa?

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet". Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Dilansir dari VOI (9/2/2021), TikTok Cash menjanjikan kepada pengikutnya sejumlah keuntungan seperti uang tunai hanya dengan melakukan tugas seperti follow akun, like, dan nonton video.

Selanjutnya, pengguna wajib mengirimkan bukti hasil tugas untuk mendapatkan uang atau komisi. Semakin banyak tugas yang diselesaikan maka semakin banyak juga uang yang didapatkan.

Agar bisa mendapatkan uang, pengguna harus melakukan sejumlah tugas berdasarkan level yang tersedia. Adapun level pengguna terdiri atas level magang, pekerja sementara, karyawan, pemimpin grup, pengawas, dan pengelola.

Baca Juga:
TikTok Segera Hadirkan Fitur Penangkal Hoax

Semakin tinggi level pengguna maka akan semakin banyak tugas yang harus dikerjakan dan semakin besar uang atau komisi yang didapatkan. Akan tetapi, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar biaya keanggotaan

Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Meskipun memilki nama yang hampir sama, TikTok Cash tidak berkaitan dengan TikTok yang sering kita gunakan.

Melalui akun Instagramnya, TikTok menyatakan secara tegas bahwa tidak berafisilasi atau bermitra dengan situs TikTok Cash dan meminta uang dari penggunanya.

SHARE:

Chery Klaim Penjualan Mobil Sepanjang Maret 2024 Naik Signifikan

Masalah Fuel Pump, Ratusan Suzuki Jimny 3-Door Kena Recall di Indonesia