Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Stop Ponsel BM, Pemerintah Berlakukan Aturan IMEI Tahun Depan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) seakan tidak bisa diredam. Kasus ponsel BM ini memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia, brand smartphone, dan pihak terkait untuk memutus rantai peredaran ponsel BM. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo), DPR, dan MPR serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di Tanah Air. Salah satu jurusnya, dengan menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Baca juga:

Beli Nokia Ilegal, Siap Terima Risiko Ini

Kemekominfo nantinya akan menerbitkan sertifikat resmi untuk ponsel karena banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di toko dalam jaringan. "Banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di online shop. Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda,” ujar Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadiyana berharap aturan IMEI itu akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018 dan implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019.

Baca juga:

Resmikah Smartphone Anda? Atau dari Pasar Gelap? Ini Cara Ceknya

DPR juga menyatakan dukungan adanya regulasi ini, karena sudah saatnya perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM. “Kami meminta sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran ponsel BM. Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel tanah air menjadi sehat,” jelas Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi XI DPR RI. Ali Subroto, Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia mengatakan, berdasarkan data, peredaran ponsel BM di Indonesia mencapai 20 persen dan tidak memenuhi pajak dan tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, selama ini kebijakan pemerintah sudah sangat baik dengan menyaratkan TKDN kandungan setempat sehingga kalau itu dipenuhi maka produk itu tidak bisa diimpor dalam bentuk barang jadi. "Jadi secara sistem sebenarnya aneh kalau masih ada barang-barang ilegal yang masuk. Kami dari asosiasi telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait maupun bea cukai," pungkas Ali.

Baca juga:

Market Share Turun, Advan Salahkan Peredaran Ponsel BM

Dalam satu kesempatan, Menperin Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah. Di pasaran, dua brand besar seperti Xiaomi dan iPhone mendominasi ponsel BM. Dalam kasus Xiaomi, berkat membanjirnya produk BM, membuat vendor asal China itu mampu menyodok ke posisi dua di pasar ponsel Indonesia (survey Canalys Q2-2018).

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun