Baca juga:
Bayar Spektrum Baru Rp 1 Triliun, Telkomsel : Masih Murah
Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim seleksi dalam jangka waktu satu hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.Baca juga:
Kantongi Spektrum Baru, Kecepatan Telkomsel Dijanjikan Sampai 400 Mbps
Sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.Baca juga:
Apa Kabar Target Kemkominfo Hubungkan Seluruh Ibukota Kabupaten dengan Internet?
Sebenarnya, frekuensi 2,1GHz ini diikuti oleh enam operator telco. Namun, PT Telekomunikasi Selular, PT Smart Telecom dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia gagal masuk ke tahap selanjutnya karena tidak menyerahkan dokumen permohonan untuk mengikuti seleksi.