Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Parlemen AS Loloskan RUU Pelarangan TikTok
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang TikTok secara nasional, pada Rabu (13/03) dengan suara 352 banding 65. Hasil ini akan memberi waktu sekitar enam bulan kepada perusahaan China pemiliki TikTok, ByteDance, untuk menjual platformnya itu ke perusahaan AS. Jika tidak, TikTok akan dilarang beroperasi di AS.

Selanjutnya, RUU akan diserahkan ke Senat AS. Di tahap ini, Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer sejauh ini menolak untuk mendukungnya, dan anggota seperti Senator Partai Republik Rand Paul menentang RUU ini. Sehingga masih ada harapan bagi TikTok untuk tetap bertahan.

Baca Juga:
Presiden AS Siap Setujui UU Baru, Nasib TikTok Terancam Lagi

Aplikasi TikTok sendiri telah digunakan oleh 170 juta warga Amerika, namun dianggap sebagai ancaman keamanan nasional oleh para pejabat parlemen. Para anggota Kongres AS menganggap ByteDance terafiliasi dengan pemerintah China yang dapat meminta akses ke data konsumen TikTok di AS

Presiden Joe Biden telah menyatakan akan menandatangani undang-undang tersebut jika disahkan, meskipun kampanye pemilihan ulangnya baru-baru ini menggunakan TikTok dan berisiko dicap sebagai orang yang menjauhkan pemilih muda.

Jika resmi menjadi undang-undang, ByteDance dipaksa untuk menjual TikTok agar tetap beroperasi. Pada tahun 2020, beberapa perusahaan AS tertarik untuk mengakuisisi operasi global TikTok, termasuk Microsoft (TikTok adalah mitra global dari jejaring sosial Tiongkok Douyin). Namun, para pejabat Tiongkok menentang penjualan tersebut.

Baca Juga:
Dituding Algoritma Promosikan Produk Asal China, Ini Jawaban TikTok

Bahkan jika RUU ini menjadi undang-undang, diperkirakan akan menghadapi gelombang laporan hukum dari TikTok dan para pendukungnya. Perusahaan tersebut melakukan lobi besar-besaran di Capitol Hill pada menit-menit terakhir sebelum pemungutan suara, dengan alasan bahwa tindakan tersebut akan melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.

"Proses ini dirahasiakan, dan RUU itu dipaksakan untuk satu alasan: Ini adalah larangan," kata TikTok dalam sebuah pernyataan. "Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituen mereka, dan menyadari dampaknya terhadap ekonomi, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta warga Amerika yang menggunakan layanan kami."

SHARE:

Menkomdigi: Warisan Budaya Jadi Elemen Strategis Perkuat Indonesia di Tingkat Global

Sederet Inovasi yang Dikembangkan Nvidia, GPU hingga Ray Tracing