Baca Juga: Terkait Virus Corona, Kominfo Catat Ada 54 Hoaks
Ketua DPR berharap UU PDP ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik yang bertujuan untuk menghasilkan hal-hal positif bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, DPR juga sepakat pembahasan RUU PDP dibahas secara terbuka namun tetap ada beberapa hal yang sifatnya tertutup. “Tadi kami sepakati bahwa UU ini harus dibahas terbuka, jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang kemudian negatif, jangan sampai timbul draft atau daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I, namun karena memang sifatnya data perlindungan pribadi tentu saja banyak juga hal yang tidak bisa didiskusikan kepada publik,” ujar Puan. Puan menambahkan, bahwa pemerintah diharapkan bersama-sama dengan komisi I harus bisa mensosialisasikan terkait dengan draft dan DIM yang nantinya akan dibahas, sehingga tidak timbul draft dan DIM abal-abal di masyarakat. Sementara itu, Menkominfo Johnny menambahkan dalam RUU PDP terdapat 15 BAB dan 72 pasal yang sangat spesifik, tetapi kontennya sendiri menyangkut dengan hak-hak yang sifatnya sangat rasional dan private. “Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam suatu proses politik di DPR ini yang akuntebel dan pruden,” kata Menteri JohnnyBaca Juga: Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Soal Virus Corona
Pemerintah berharap, UU PDP yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini. Oleh karenya, Menteri Johnny menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah yakni, tentang data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Dua hal tersebut juga secara spesifik memiliki tiga faktor penting di dalamnya. Johnny menjelaskan, "Tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita yang pertama adalah kedaulatan data sekaligus terkait dengan security dan keamanan negara, yang kedua perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan, mengupdate, menyempurnakan dan menghapus datanya untuk dihapus, yang ketiga terkait dengan data user atau pengguna datanya sendiri bagaimana data yang diterimanya itu akurat, tervalidasi dan updated." Dengan berhasilnya Undang-Undang PDP ini, Ketua DPR mengatakan bahwa Indonesia nantinya akan menjadi negara ke-127 yang mempunyai UU yang terkait dengan perlindungan data pribadi.