Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Penerapan Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 Berpotensi Pemaksaan Peraturan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52/53 tahun 2000 dinilai sebagian masyarakat sebagai aturan yang membuat industri telekomunikasi di Indonesia semakin liberal. Hal itu membuat Komisi I DPR berkeras menolak penerapan revisi PP 52 dan 53 tahun 2000. Ahmad Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI mengatakan sebenarnya bukan kali ini saja Menteri Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara mengeluarkan kebijakkan yang terbilang liberal. Kebijakan penurunan biaya interkoneksi dan mengizinkan Google Baloon untuk dapat beroperasi di Indonesia dianggapnya bertentangan dengan kepentingan nasional. "Menurut saya Menkominfo tidak hanya sekadar liberal, tetapi sudah ultra liberal. Semanggat ultra liberal dalam penyusunan Revisi PP 52/53 ini membuat Komisi 1 memiliki kepentingan untuk mengawasinya agar sektor telekomunikasi ini berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia," jelas Hanafi. Pria berkacamata tersebut menegaskan kemunculan wacana penurunan biaya interkoneksi, revisi PP yang mengatur berbagi jaringan, hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia. Kemungkinan operator telekomunikasi 'menumpang' pada jaringan milik operator lain dalam revisi PP 52 disebutkan sebagai buktinya. Aturan itu dinilai mewajibkan operator yang sudah membangun jaringan memberikan akses kepada operator telekomunikasi asing tersebut. Tentu saja, lanjut Hanafi, draft revisi PP 52/53 ini bertentangan dengan pernyataan Menkominfo Rudiantara pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR. "Saat itu, Menkominfo memastikan memberikan ‘tumpangan’ pada jaringan operator lain itu tidak wajib tetapi berdasarkan draft revisi PP yang diterima Hanafi Rais, tidak demikian," jelas Hanafi. Sementara itu, dalam revisi PP 53 juga diatur mekanisme pengambilalihan frekuensi. Di revisi PP 53 disebutkan pengambilalihan frekuensi atas persetujuan menteri. Menurut Hanafi pemerintah melakukan hal yang inkonstitusional. Pada kesempatan berbeda, Arie Sujito selaku Dosen Departemen Sosiologi FISIPOL Universitas Gajah Mada (UGM), menilai revisi PP ini merupakan pertarungannya antara BUMN telekomunikasi Indonesia dengan BUMN telekomunikasi asal Qatar dan Malaysia. "Namun mereka tak sadar berapa besar dampak yang ditimbulkan investor asing tersebut masuk terhadap eksistensi serta keberlanjutan industri strategis nasional," papar Arie. Arie menilai saat ini telah terjadi distorsi filosofi network sharing atau pemanfaatan infrastruktur bersama yang telah dibangun oleh BUMN nasional yang boleh ditumpangi oleh swasta asing. Seolah-olah network sharing ini menguntungkan konsumen padahal kenyataannya akan mengurangi keuntungan BUMN nasional, memperbesar keuntungan investor asing dan sekaligus mengancam pendapatan negara. Dosen UGM ini menilai sangat tidak fair jika BUMN nasional dibebani membangun hingga pelosok negeri. Sementara itu BUMN telekomunikasi asing hanya menggarap di daerah yang menguntungkan saja. Lebih lanjut, Arie menilai sangat tidak fair lagi jika pembangunan infrastruktur di daerah pelosok yang dibangun oleh BUMN nasional dapat ditumpangi oleh BUMN swasta asing atas nama aselerasi. Arie merasa perlu mengingatkan Presiden Jokowi bahwa pembukaan akses bagi investor asing yang akan menumpangi infrastuktur BUMN telekomunikasi nasional akan membuat disinsentif bagi BUMN nasional. Akademisi dari UGM itu berharap agar isu revisi PP 52/53 tahun 2000 ini dibawa ke isu publik. Dahulu revisi PP ini hanya diketahui atau diambil oleh segelintir pihak saja. Namun kini harus digiring ke isu publik. Sehingga revisi PP ini menjadi transparan. "Bahkan transparansi ini tengah dikritisi oleh Ombudsman," tandas Arie. Baca juga : Perluas penggunaan internet, XL luncurkan program 1.000 Sekolah Broadband Rayakan Hari Bhakti Postel, Kominfo-Operator Gelar Digital Running NGEBET SUMBANG NEGARA, TELKOMSEL MINTA LELANG FREKUENSI TAHUN INI

SHARE:

Daftar 14 Mobil EV Hyundai Kena Recall Akibat Tidak Bisa Dicas

Fitur Akun Keluarga di Grab, Ini Manfaat dan Cara Aksesnya